Sampit, Kantamedia.com – Seorang warga Sampit, berinisial Y, resmi melaporkan seorang pegawai Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial W ke kepolisian karena diduga melakukan pemalsuan dokumen kependudukan.
Kuasa hukum Y, Suriansyah Halim, mengatakan laporan tersebut diajukan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Laporan dengan Nomor LP/B/374/XI/2024/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR POLDA KALIMANTAN TENGAH disampaikan pada Kamis, 5 Desember 2024.
Kronologi bermula ketika Yus menemukan perubahan status mencurigakan pada aplikasi identitas kependudukan miliknya. Dalam aplikasi tersebut, ia tercatat sebagai kepala keluarga, padahal masih berstatus sebagai istri dari W.
Y kemudian mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memverifikasi data. Setelah bertemu pejabat terkait, ia meminta cetakan dokumen terbaru, yakni KTP, Kartu Keluarga, dan akta cerai.
Merasa keberatan dengan perubahan data yang dinilai tidak sah, Y memutuskan melaporkan kasus ini ke kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Menurut Suriansyah Halim, terlapor diduga melanggar Pasal 266 KUHPidana Ayat (1) dan (2) tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Pelapor merasa dirugikan dan meminta keadilan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan,” tegas Suriansyah.
Sementara terlapor dikonfirmasi oleh media ini belum merespon, atas pelaporan dirinya ke Kepolisian yang berada di wilayah hukum Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Polres Kotawaringin Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (Mhu)