Dituntut 8 Tahun, Penasihat Hukum Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Lakukan Pledoi

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Mantan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S. Bahat dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 4 bulan, sedangkan Istrinya Ary Egahny dituntut 8 Tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU KPK pada sidang lanjutan, yang digelar di pengadilan Tipikor Palangka Raya, pada Selasa, (21/11/2023).

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU KPK, usai persidangan Penasehat Hukum Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan kepada wartawan mengaku sangat kecewa terhadap isi tuntutan JPU KPK.

Baca juga:  Geledah Rumah Pejabat UPR Berinisial YL, Tim Penyidik Kejari Palangka Raya Sita Dokumen

“Kami sangat kecewa, oleh sikap JPU KPK yang menutup mata terhadap fakta-fakta dan keterangan para saksi selama persidangan selama ini,” tuturnya.

Menurutnya, di dalam persidangan para saksi menyampaikan, bahwa peristiwa itu merupakan perkara pinjaman antara terdakwa dengan saksi. Para saksi juga mengakui pinjaman telah dikembalikan.

Dirinya menegaskan, setelah ini pihaknya akan menuangkan dalam surat pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada persidangan 30 November 2023 mendatang, tepatnya pada hari Kamis pekan depan. (Mhu*) 

Baca juga:  Dugaan Lakukan Tipikor, Kejati Kalteng Resmi Tetapkan Enam Tersangka

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi