Jakarta, Kantamedia.com – Kuat Ma’ruf, sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mendapat vonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Usai pembacaan vonis putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf terlihat langsung menghampiri pengacaranya dan berbincang-bincang sebentar. Kemudian, Kuat berjalan hendak keluar dari ruang sidang.
Saat akan meninggalkan ruang sidang itulah, Kuat terlihat mengacungkan salam metal ke barisan jaksa penuntut umum.
Setelah itu, Kuat Ma’ruf langsung menurunkan tangan dan berjalan biasa. Kemudian dia pun ke luar dan kembali memakai rompi tahanan merah bernomor 100.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis Kuat Ma’ruf selama 15 tahun penjara ini lebih berat daripada tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membaca putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada Kuat Ma’ruf selama 15 tahun penjara,” imbuh hakim.
Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.
Hal yang memberatkan Kuat Ma’ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.
Sebelumnya, hakim telah membacakan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Hakim menyatakan tak ada hal meringankan bagi pasangan suami istri itu. Hakim juga menyatakan motif adanya pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri tidak terbukti secara hukum.
Sambo dan Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, hakim menyatakan Sambo bersalah melakukan perusakan CCTV terkait pembunuhan Yosua sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)