Divonis 20 Tahun Penjara, Ini 5 Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi

Kantamedia.com – Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mendapat vonis hukuman 20 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” ujar hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam amarnya, Hakim menyatakan Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Wahyu.

Putri tampak berdiri dengan sikap sempurna saat mendengarkan putusan hakim. Wajahnya tertutup masker dan hanya mata yang dengan tajam menatap lurus ke arah meja majelis hakim.

Vonis terhadap Putri Candrawathi ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman hanya 8 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mendengar vonis majelis hakim tersebut, suasana ruang sidang seketika riuh. Teriakan demi teriakan terdengar seakan puas mendengar putusan majelis hakim yang lebih berat berkali lipat ketimbang tuntutan tim jaksa penuntut umum yang menjatuhkan 8 tahun hukuman penjara.

“Mantap!,” teriak salah satu pengunjung di ruang sidang.

5 Hal yang Memberatkan, Tidak Ada yang Meringankan

Dalam amar putusannya, Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono menyampaikan hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi.

Pertama, terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.

Ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Keempat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban atau playing victim.

Kelima, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

Sementara itu, hal yang meringankan tidak ditemukan pada diri terdakwa Putri Candrawathi. “Hal meringankan tidak ada,” ujar Alimin.

Atas perbuatannya, PN Jaksel menyatakan terdakwa istri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso yang membacakan vonis dalam sidang putusan.

Pada sidang beberapa jam sebelumnya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo, berupa hukuman mati.

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi