PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari wilayah Penambangan Kalteng, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan Enam orang sebagai tersangka.
Dari enam tersangka tersebut diantaranya adalah, RPH, DPH, BLY, TF, AM dan MF. Dari keenam tersangka tersebut bukan merupakan warga asli Kalteng melainkan warga dari Jakarta dan Bogor.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal saat press conference mengatakan, Keenam tersangka berperan masing-masing membuat batubara yang dijual ke PLTU Rembang milik PT. PLN telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.
“Akan tetapi Pada kenyataannya, kualitas batubara yang diterima oleh PLTU Rembang jauh dari spesifikasi yang ditentukan,” ujar, Undang Mugopal saat press conference, Kamis, (14/12/2023), di Aula PTSP Kejati Kalteng.
Dia menyebut, bahwa keenam tersangka terdiri dari 4 orang pihak swasta dan 2 orang lagi selaku penyelenggara negara. Mereka ditetapkan tersangka setelah pihaknya menemukan dua alat bukti.
“Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut terjadi pada tahun 2022. Sedangkan penyelidikan oleh tim Pidsus Kejati Kalteng dimulai sejak 6 bulan lalu. Kemudian sejak sebulan lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan 48 orang saksi dan 3 orang ahli. Keterangan para ahli dimaksudkan untuk mengetahui kadar batubara yang dikirim ke PLTU Rembang.
“Sampai saat ini para tersangka belum ditahan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya akan bertambah sesuai dengan hasil penyidikan dan keterangan para saksi yang lebih terbuka,” ucapnya.
Undang Mugopal juga menyampaikan, bahwa dirinya telah menerbitkan dan menandatangani surat pencekalan ke luar negeri pada 14 Desember 2023, terhadap 6 tersangka, Tujuannya untuk mempercepat penyidikan. (Mhu*)