Empat Tersangka Sipil Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRIguna

Kantamedia.com – Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) menahan empat tersangka sipil terkait dugaan korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong periode 2016-2023. Kasus ini diduga merugikan BRI sekitar Rp55 miliar.

Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Mayjen TNI Dr. W. Indrajit, dalam rilis tertulisnya mengumumkan, bahwa penahanan tersebut pada Senin (5/8/2024) di Kejaksaan Agung, Jakarta. 

“Keempat tersangka adalah oknum pegawai BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia,” ungkapnya.

Keempat tersangka yang ditahan berinisial NS, RH, HS, dan OKP setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan syarat subjektif serta objektif sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP. 

“Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari, terhitung 5-24 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,”katanya.

Indrajit menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam pengajuan kredit BRIguna secara fiktif yang diajukan oleh tersangka lain berinisial DSH, juru bayar Bekang Kostrad Cibinong. 

“Mereka diduga memanipulasi data pengajuan kredit sehingga merugikan BRI,” tambahnya.

Tim penyidik terdiri dari jaksa, polisi militer dan oditur masih melanjutkan penyelidikan. JAM-Pidmil menyatakan akan terus menggali informasi terkait keterlibatan pihak lain dalam skema korupsi ini. (*/Mhu)

Baca juga:  Prabowo Peringatkan Kepala Daerah Baru: Jangan Korupsi!
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi