Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kantamedia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain itu, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Ia dianggap telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:  Promosikan Situs Judi Online, YouTuber Ferdian Paleka Ditangkap Polisi

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Sambo yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Terdakwa berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Kemudian, perbuatan Sambo menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng Polri, dan melibatkan banyak aparat. Sementara tidak ada hal meringankan untuk Sambo.

Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Baca juga:  Mertua Bunuh Menantu yang Hamil 7 Bulan, Leher Digorok dengan Pisau Dapur

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah dituntut pidana delapan tahun penjara.

Usai pembacaan tuntutan penjara seumur hidup terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, warganet diliputi kekecewaan mendalam.

Padahal menurut warganet, JPU menyebut Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan, dan tanpa ada hal yang meringankan, melakukan pembunuhan berencana dan terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“ga jadi hukuman mati?” cetus akun @bukandeng.

“padahal tidak ada yang meringankan. saya pikir tadi vonis mati,” kicau akun @HWalterjr.

Baca juga:  Pengakuan Tersangka: Pembunuhan Sopir di Katingan Bermotif Perampokan Narkoba

Akun @Mrgp_crypto juga tak habis pikir dengan tuntutan penjara seumur hidup itu, lantaran Ferdy Sambo juga sudah melakukan banyak cara untuk menutupi pembunuhannya.

“Lah, kejahatan dia terstruktur melibatkan aparat penghilangan barang bukti, masak hukumannya tdk sesuai.”

Senada, akun @uzaroedjanto menyatakan, “Udh gak ngerti lg sama hukum disini. Mending cari cara biar hidup gak berurusan sama instansi ini.”

Mengutip dari situs Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang menjelaskan bahwa “yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.”

“Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan,” demikian pernyataan Rutan tersebut.

Selain itu, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, terpidana dengan hukuman seumur hidup tak mendapat remisi. (*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi