Gegara Paket, Nenek Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar

Kantamedia.com – Seorang nenek penjual gorengan di Surabaya bernama Asfiyatun (60), divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena menerima paket yang tak diketahuinya. Belakangan paket itu ternyata berisi ganja pesanan anaknya yang sedang mendekam di penjara.

Berangkat dari kronologi yang dipaparkan selama persidangan, kejadian ini tercatat bermula saat Asfyatun didatangi oleh orang yang diketahuinya sebagai ‘Ibunya Priska’, di rumahnya Jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya, awal Januari 2023 lalu. Ibunya Priska belakangan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat itu, Ibunya Priska mengaku telah memesan ganja senilai Rp32,5 juta kepada anak Asfiyatun bernama Santoso, yang sedang mendekam di Lapas Semarang. Namun barang itu belum diterima Ibunya Priska dengan utuh.

Baca juga:  Suap Hakim PN Surabaya, Ibu Ronald Tannur Ditahan

Asfiyatun yang tak tahu menahu soal masalah itu, kemudian menghubungi Santoso, yang sedang mendekam di Lapas Semarang. Dia meminta putranya mengembalikan uang milik Ibunya Priska.

Namun, Santoso malah menyuruh ibunya itu, untuk memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada tetangganya bernama Pi’i. Uang itu digunakan untuk ‘menurunkan’ sisa paket ganja. Pi’i kini juga berstatus DPO.

Lalu, pada 8 Januari 2023 pukul 00.30 WIB dini hari, saat Asfiyatun sedang beristirahat di rumahnya, dia tiba-tiba didatangi oleh kurir bernama Ali yang membawa dua kardus cokelat berisi 17 kilogram ganja pesanan Santoso. Ali pun saat ini berstatus DPO.

Baca juga:  BNN Kota Palangka Raya Terus Bersinergi Dengan Pemko Melalui Kelurahan Bersinar

Ali mengatakan, barang itu akan diambil lagi olehnya esok hari, pada 9 Januari 2023. Asfiyatun pun mau menerima penitipan barang itu. Asfiyatun kemudian sempat memindahkan sebagian kardus itu ke rumah miliknya yang lain, tak jauh dari lokasi.

Di hari yang sama, 9 Januari 2023, sekira pukul 19.30 WIB, seorang anak berinial ZA, datang ke rumah Asfiyatun untuk mengecek dan memastikan keberadaan kardus paket ganja itu.

Setelah dari sana, ZA ternyata diringkus oleh aparat. Dia kedapatan membawa satu bungkus plastik klip berisi ganja dengan berat kotor 1,66 gram. Namun, berdasarkan keterangan jaksa, penyelidikan kasus ZA sendiri dihentikan oleh kepolisian.

Baca juga:  Pemko Sediakan Seragam, Anak-anak Korban Kebakaran Bisa Sekolah

“Dari pengakuan anak saksi ZA dia mendapatkan narkotika jenis ganja dari rumah Asfiyatun, pada saat disuruh oleh Pi’i untuk mengecek dan memastikan narkotika jenis ganja yang terdapat di rumah terdakwa,” tulis keterangan jaksa.

Keesokan harinya, Selasa, 10 Januari 2023 sekira pukul 08.30 WIB, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah Asfiyatun. Saat digeledah, petugas menemukan dua buah timbangan elektrik, beberapa plastik klip kosong, dan sebuah kardus kecil warna coklat berada di atas lemari pakaian. Ada juga sebuah timbangan di balik pintu yang disebutnya milik Ibunya Priska.

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi