Kantamedia.com – Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan markas judi online CUACA77 di tiga rumah mewah di kawasan Teluknaga, Tangerang, Banten. Sebanyak 11 orang ditangkap dalam penggerebekan markas judi online tersebut.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, kasus tersebut terungkap saat pihaknya melakukan patroli siber.
“Berawal dari Patroli Siber, Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan penggerebekan terhadap tiga rumah mewah yang dijadikan markas judi online,” katanya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan ada dua pengelola dalam kasus tersebut, yakni M (33 tahun) dan H (34).
“Selanjutnya yang berperan sebagai customer service terdapat lima orang pelaku dengan inisial GSW, GRW, NWS, GSL, dan HAL,” ungkapnya.
Wira menjelaskan, para customer service dalam kasus tersebut membantu para pemain melakukan deposit hingga penarikan.
“Tugas customer service, yaitu menjalankan operasional website dengan membantu para pemain untuk melakukan deposit dan melakukan penarikan, serta membuat pembukuan database terhadap para pelaku,” ungkapnya.
Selain itu, ada juga pelaku yang berperan sebagai search engine optimization atau SEO, yakni RRUP (28) dan AR (30).
RRUP dan AR berperan melakukan broadcast iklan bisnis judi online CUACA77 agar masyarakat tertarik untuk mengakses website tersebut.
“Selanjutnya, tersangka berikutnya berperan sebagai admin, yaitu ada dua orang dengan inisial saudari R dan saudari YAO,” ungkapnya.
“Tugas admin, yakni mempromosikan judi online melalui media sosial Whatsapp, dengan cara mengirimkan broadcast,” imbuh dia.
Semenjak beroperasinya para pengelola judi online ini, lanjut Wira, pihaknya sudah mencoba menghitung omzet yang dicapai.
“Kurang lebih selama mereka beroperasi, selama 4 bulan itu mencapai Rp 10 miliar,” ujarnya.
Wira menjelaskan, para pemain judi online di CUACA77 memasang uang dengan jumlah bervariasi, di antaranya hingga 5.000 kali lipat dari jumlah yang dipasang.
Admin di CUACA77 lantas mengelabui para pemain dengan menentukan kemenangan maupun kekalahan. “Yang menentukan kemenangan ataupun kekalahan tersebut adalah by sistem yang sudah di-setting di website cuaca77 tersebut,” ungkapnya.
Saat ini, kata Wira, pihaknya menetapkan 11 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka, yakni M (33 tahun), H (34), GSW (25), GRW (23), NWS (24), GSL (22), MHAR (25), RRUP (28), AR (30), R (28), dan YAO (36).
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Adapun ancaman hukuman 303 paling lama 10 tahun, terkait pasal ITE itu diancam maksimal 10 tahun, untuk pasal pencucian uang itu penjara paling lama 20 tahun,” ungkapnya. (*/jnp)