Kantamedia.com – Hari ini, Rabu (11/1/2023), Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mengutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tuntutan rencananya akan digelar mulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.
“Rabu, 11 Januari 2023 agenda sidang untuk tuntutan pukul 09.30-selesai,” demikian jadwal sidang dilansir situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J ini sendiri telah bergulir sejak 17 Oktober 2022 dengan agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan.
Dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, terdapat empat terdakwa, yaitu Bharada E bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
Pada sidang yang digelar Selasa (10/1/2023), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso heran dengan mantan Ferdy Sambo yang tak mengajak istrinya, Putri Candrawathi melakukan visum usai mendengar peristiwa pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Padahal menurut hakim, Sambo merupakan anggota Polri yang memiliki pengalaman mumpuni di bidang Reserse dan Kriminal (Reskrim).
Atas apa yang disampaikan majelis hakim itu, Sambo hanya menjawab dirinya tak berpikir soal visum saat itu. Ia pun mengaku menyesalinya.
Ferdy Sambo sendiri rencananya akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada pekan depan.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso setelah memeriksa Sambo sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). (cni/jnp)