HMI Cabang Sampit Tolak Pengesahan RKUHP

Kantamedia.com, Sampit – Meski DPR dan Pemerintah telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang, namun gelombang penolakan masih terus berdatangan, hingga di daerah. Salah satunya dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sampit, Kalimantan Tengah.

Ketua Umum HMI Cabang Sampit Rabani mengatakan, pihaknya menolak pengesahan RUU KUHP itu karena menilai sejumlah pasal yang ada berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi serta pembungkaman kebebasan berekpresi dan menyampaikan pendapat.

“Kami menilai dengan pengesahan Rancangan UU KUHP ini membenarkan pemerintah antikritik dan tidak menjalankan nilai demokrasi pasca reformasi,” tegas Rabani, Rabu (7/12/2022).

Baca juga:  Oknum Pejabat di Kotim Dilaporkan Atas Dugaan KDRT, Kini Kasusnya Naik ke Tahap Penyidikan

Secara umum, menurut Rabani, pihaknya menilai pasal penghinaan merupakan pasal karet yang dapat digunakan untuk menjerat aspirasi.

Ia menjelaskan, beberapa pasal yang menjadi perhatian HMI Cabang Sampit, di antaranya pasal 218 tentang ancaman penjara bagi penghina Presiden dan Wakil Presiden, pasal 240 ancaman penjara bagi orang yang menghina pemerintah termasuk polisi, BNN, DPR dan mengakibatkan “kerusuhan”.

Kemudian pasal 353 ancaman penjara bagi orang yang menghina pejabat siapapun, termasuk RT, pasal 354 orang yang menghina secara daring pejabat termasuk camat dan pasal 273 ancaman penjara bagi orang yang unjuk rasa dan menyebabkan kemacetan.

Baca juga:  Aliansi Utus Dayak Mantehau Gelar Aksi Tuntut Universitas Palangka Raya

Seperti diketahui, Sidang paripurna DPR, Selasa (6/12/2022) pagi akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undang-undang.

“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin paripurna.

“Setuju!’ jawab peserta.

Lalu, Sufmi Dasco mengetukkan palu sebagai tanda sahnya RKUHP jadi undang-undang. Selanjutnya, KUHP terbaru itu diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan diberi nomor untuk masuk ke dalam lembar negara.

Baca juga:  Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Sidang Sempat Diskors

Pengesahan UU KUHP ini dilakukan di tengah penolakan yang masih terus terjadi. Sejumlah kalangan publik dari mulai jurnalis, praktisi hukum, hingga aktivis HAM dan mahasiswa melihat materi dalam draf RKUHP masih kacau dan memuat pasal-pasal bermasalah.

Penolakan pengesahan RKUHP tidak terjadi belakangan ini saja. RKUHP telah menjadi polemik selama kurang lebih empat tahun terakhir. Pada 2019, masyarakat sipil menggelar demo besar-besaran agar RKUHP tersebut tidak disahkan.

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi