Inilah 3 Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Putusan ini dikritik oleh Mahkamah Agung karena dianggap tidak cermat, terutama dalam pernyataan penyebab tembakan gas air mata yang mengarah ke tribun penonton karena tertiup angin.

Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan tersebut dan menghukum keduanya dengan penjara 2,5 tahun dan dua tahun.

Vonis bebas kasus mafia kepailitan

Belum lama setelah memvonis bebas Ronald Tannur, Mangapul juga diketahui membebaskan terdakwa Victor S Bachtiar, yang terjerat kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby. Putusan ini dijatuhkannya pada 30 Juli 2024, hanya enam hari setelah ia memutuskan vonis bebas bagi Tannur.

Baca juga:  Sempat Diwarnai Aksi Pemukulan, Mahasiswa UPR Gelar Demo Tuntut Fasilitas Kampus yang Layak

Heru Hanindyo

Tolak gugatan kasus penundaan pembayaran utang

Putusan Hakim Heru Hanindyo yang sempat menimbulkan perdebatan adalah ketika ia menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airline kepada PT Garuda Indonesia pada Oktober 2021.

Pada sidang kasus tersebut, Heru menyatakan utang kreditur tidak dapat dibuktikan secara sederhana seperti yang disyaratkan PKPU, sehingga permohonannya ditolak.

Pernah dilaporkan ke KY

Sebelum terlibat dalam kasus vonis bebas Tannur, Heru juga pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan nomor laporan 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Ps.

Baca juga:  Mahfud: Sebutan "Yang Mulia" Kepada Hakim Sudah Dilarang, Melanggar TAP MPRS

Dua advokat yang mengajukan laporan tersebut bernama Albert Kuhon dan Guntur Manumpak Pangaribuan, namun tidak ditemukan informasi lebih lanjut mengenai hasil laporan tersebut. (*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi