Jadi Pengedar Sabu, Pemuda Tangkiling Dibekuk Polisi

Palangka Raya, Kantamedia.com – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, menangkap seorang pemuda berusia 24 tahun berinisial M di Jalan Tjilik Riwut Km 11 pada Senin (2/1/2023) siang, sekitar pukul 13.30 Wib.

Pemuda warga Kelurahan Tangkiling Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya itu ditangkap beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket dengan berat kotor kurang lebih 1,93 gram.

“Anggota kita berhasil mengendus tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka M setelah menerima informasi dari warga, dan melakukan upaya penyelidikan tentang dugaan adanya aktivitas pengedaran narkotika di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 11,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Gerardus S. Rahail, Senin (2/1/2023) malam.

Baca juga:  Vonis Kasus Korupsi KONI Kotim: Ahyar Dihukum 2 Tahun Penjara, Bani Purwoko 1 Tahun

AKP Gerardus melanjutkan, tindakan kepolisian pun langsung dilakukan oleh para personelnya saat meringkus tersangka, yakni dengan memeriksa dan menggeledah badan hingga barang-barang bawaan milik pemuda tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan badan di tempat terhadap tersangka, kita pun berhasil menemukan 8 paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor kurang lebih 1,93 gram, yang dikemas masing-masingnya dalam sebuah plastik klip,” terangnya.

“Yang mana 1 paket kita temukan di dalam kantong celana depan bagian kiri dan 7 paket lainnya tersimpan pada tas selempang yang dibawanya (tersangka M), serta juga mengamankan seunit HP dan sepeda motor miliknya,” lanjutnya.

Baca juga:  Berawal dari Cinta, Gadis Cantik Ini Jadi Pembunuh Sadis dan Bos Kartel Narkoba Terbesar

Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat, Satresnarkoba pun menggelandang tersangka yang diketahui merupakan warga Kelurahan Tangkiling beserta beberapa barang bukti tersebut ke Mapolresta Palangka Raya.

“Tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut pun kini telah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan dan upaya penyidikan lebih lanjut dan akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (jnp)

Baca juga:  Coba Tipu dan Rampas Uang di Gerai BRI Link, Seorang Wanita Diamankan
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi