Jadi Tersangka Penistaan Agama, Tiktoker Galihloss3 Ditangkap

Kantamedia.com – Polisi tetapkan seorang TikToker dengan username galihloss3 sebagai tersangka. Dia ditangkap atas tuduhan penistaan agama.

Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak usai dilakukan gelar perkara.

“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mohon waktu nanti kita rilis,” ujar dia kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Sebelumnya, Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo. menunjukkan salah satu konten dari akun TikTok galihloss3 yang dipersoalkan. Dilihat dari akun TikTok, Galih saat itu sedang terlibat wawancara dengan seorang anak di bawah umur. Saat itu, Galih bertanya terkait dengan jenis hewan yang bisa ngaji.

Baca juga:  Hakim Geram Saksi Agus Cahyono Tak Memberikan Keterangan Jelas

Namun, di sini Galih justru memplesetkan bacaan ta’awudz dengan suara serigala yang sedang mengaum.

“Ini akun nya dia https://vt.tiktok.com/ZSFWTUcd7/,” ujar dia.

Saat ini, pemilik akun TikTok dengan username galihloss3 masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya.

“Iya masih kita periksa,” tandas dia.

Kasus ini mencuat setelah konten dari akun TikTok @Galihloss3 menyebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Galih berdialog dengan seorang anak di bawah umur, bertanya tentang hewan yang bisa mengaji.

Baca juga:  Saling Berbagi dan Silaturahmi, Ketua DPD Permadin Kalteng Gelar Buka Bersama

Anak yang ajak derdialog tersebut lantas menjawab pertanyaan Galih. Namun, jawabannya selalu disalahkan hingga akhirnya Galih membenarkan jawaban anak tersebut yang mengatakan serigala. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi