Kantamedia.com – Setelah menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan kopi sianida, akhirnya Jessica Kumala Wongso resmi dinyatakan bebas dari penjara.
Jessica Kumala Wongso sempat menggemparkan publik pada 2015, karena kasus Kopi sianida. Jessica dapat menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, pada Minggu (18/8/2024) pagi.
Jessica, telah ditahan sejak 30 Juni 2016, menerima remisi total selama 58 bulan 30 hari. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, serta Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Deddy Eduar Eka Saputra, mengonfirmasi kabar pembebasan bersyarat ini.
Berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, Jessica dibebaskan dengan syarat tertentu.
Meski demikian, dia masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.
Jessica terlihat meninggalkan lapas sekitar pukul 09.37 WIB. Pembebasan bersyarat, seperti dijelaskan oleh CNN Indonesia (19/8), adalah program yang bertujuan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam masyarakat setelah memenuhi syarat tertentu.
Program ini diharapkan dapat bermanfaat bagi narapidana dan keluarganya, serta mempertimbangkan keamanan dan ketertiban umum.
Untuk memenuhi syarat pembebasan bersyarat, narapidana harus telah menjalani setidaknya dua pertiga dari masa hukuman, berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan diterima oleh masyarakat. Bagi anak negara, pembebasan bersyarat diberikan setelah menjalani pembinaan minimal satu tahun. (*/Mhu)