PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang melibatkan Mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahny kini telah sampai pada babak baru yakni pembacaan Tuntutan.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, (21/11/2023) di Pengadilan Tipikor Palangka Raya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S. Bahat dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 4 bulan.
Sementara sang istri Ary Egahni dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Keduanya dinilai bersalah sebagaimana dakwaan kedua yakni Pasal 12 huruf f junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana junto Pasal 65 ayat (1) KHUPidana.
JPU KPK Zaenurrofiq menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu memutuskan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
“Memutuskan juga pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara terhadap para terdakwa sejumlah Rp8.819.801.353. Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ucap Jaksa saat membacakan Tuntutannya.
Dia menambahkan, ika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita JPU dan dilelang. Bila terdakwa saat terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara masing-masing selama 3 tahun.
JPU dalam persidangan itu juga menyebut Hal-hal yang memberatkan, yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Perbuatan terdakwa Ben Brahim S. Bahat telah merusak citra kepala daerah yang seharusnya mengayomi dan memberi contoh kepada masyarakat,” katanya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan dalam persidangan adalah para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa juga Belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggung jawab keluarga. (Mhu*)Â