Palangka Raya, Kantamedia.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menggelar sidang tuntutan untuk kasus dugaan korupsi proyek Sarana Kamar Operasi yang Terintegrasi (SIRO) di RSUD Jaraga Sasameh Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Selasa (18/3/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya menuntut terdakwa dr. Leonardus Panangian Lubis dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
“Terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan bersikap berbelit-belit dalam persidangan,” ungkap JPU saat membacakan hal-hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penasihat hukum terdakwa, Ndjuan Lingga, mengungkapkan keberatannya atas tuntutan tersebut. “Kami terkejut dengan tuntutan JPU mengingat fakta di persidangan tidak menunjukkan adanya tindakan pidana,” tegasnya seraya menjanjikan akan menyampaikan pledoi maksimal untuk membela kliennya.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam proyek pengadaan SIRO di RSUD Jaraga Sasameh Buntok senilai Rp10,69 miliar yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp2,57 miliar berdasarkan hasil audit.
Sidang akan kembali digelar pada 9 April 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari tim pembela sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan final. (Mhu)