Kuala Kapuas, kantamedia.com – Seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Kapuas, menjadi korban perbuatan asusila seorang pemuda. ABG yang masih di bawah umur itu dirudapaksa usai dicekoki minuman keras jenis tuak.
“Pelaku adalah pemuda berusia 21 tahun, warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas dan sudah kita amankan hari ini, setelah ada laporan dari keluarga korban,” kata Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, Kamis (31/8/2023).
Kasatreskrim menuturkan, kasus rudapaksa yang terjadi pada Kamis (10/8/2023) itu baru terungkap Minggu (27/8/2023), setelah kakak korban menceritakan kepada orangtua mereka bahwa adiknya telah diperkosa oleh pelaku.
Peristiwa itu berawal ketika orangtua korban tidak sedang berada di rumah. Awalnya, pelaku yang datang mengajak kakak korban untuk jalan-jalan, namun saat itu sang kakak mengajak adiknya untuk menemaninya.
Ketiganya kemudian berangkat dengan menggunakan kendaraan masing-masing ke rumah pelaku di wilayah Kecamatan Selat. Sesampainya di rumah pelaku, kakak beradik itu kemudian diajak oleh pelaku untuk menenggak minuman keras jenis tuak.
Karena korban yang tidak terbiasa minum minuman keras, sehingga saat itu korban mabuk tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian mengajak mereka ke dalam kamar dan korban diangkat oleh pelaku serta diletakkan di atas ranjang.
“Ketika di dalam kamar itulah tiba-tiba pelaku langsung melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Sempat ditegur oleh kakak korban, namun tidak dihiraukan oleh pelaku,” kata AKP Iyudi.
Setelah mendengar cerita dari anaknya, orangtua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Kapuas, hingga pelaku berhasil diamankan.
Pelaku akan dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*/jnp)