Kakanwil Kemenkumham Kalteng Perintahkan Napi yang Kabur Dikirim ke Nusakambangan

Palangka Raya, Kantamedia.com – Ruslan (30), narapidana atau napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang sempat kabur pada 4 Desember 2022 dan berhasil ditangkap lagi pada Minggu (8/1/2023) di Pontianak, Kalimantan Barat, akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Pemindahan Ruslan ke Lapas Nusakambangan itu dilakukan karena dinilai telah meresahkan petugas. Sehingga Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Eka Putra menginstruksikan agar napi tersebut dipindahkan ke Nusakambangan

Baca juga:  Empat Tahanan Lapas Palangka Raya Melarikan Diri

“Setelah sebelumnya sempat membuat resah petugas, napi atas nama Ruslan, atas perintah Kakanwil memutuskan dipindahkan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Doni Handriansyah di Palangka Raya, Kamis (12/1/2022).

Doni menjelaskan, Ruslan yang dibawa ke Kota Palangka Raya pada Rabu (11/1) pagi, diserahkan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, dan kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, dengan pengawalan ketat dari Brimob.

Baca juga:  Kuat Ma'ruf Adukan Hakim Kasus Ferdy Sambo ke MA dan KY

“Narapidana tersebut dipindahkan tentunya untuk mencegah, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata dia.

Lebih lanjut Doni mengungkapkan, napi atas nama Ruslan yang kabur pada awal Desember 2022 lalu, berhasil ditangkap oleh tim gabungan pada Minggu (8/1/2023) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Ia kedapatan mencuri di suatu pusat perbelanjaan di kota setempat.

Kemudian pada Senin (9/1/2023), tim gabungan yang terdiri dari Polresta Pontianak, Polres Sekadau dan Lapas Pangkalan Bun, turun ke lapangan untuk melakukan pencarian senjata yang sempat dibawa kabur oleh Ruslan.

Baca juga:  Lima Pemalak BBM Tugboat di Sungai Barito Diringkus

“Senjata akhirnya berhasil di temukan di daerah Sekubang, Sintang pada Selasa (10/1/2023),” ungkapnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra mengapresiasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses penangkapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Kalteng, Polda Kalbar, masyarakat dan semua pihak yang telah berperan sehingga napi yang kabur berhasil ditangkap kembali,” kata Hendra Ekaputra. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi