PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Karena adanya dugaan pemalsuan yang berujung hilangnya saham milik seorang pengusaha lokal. Sejumlah petinggi di perusahaan tambang PT Investasi Mandiri dilaporkan ke Kepolisian, selain itu Perusahaan ini juga digugat ganti rugi sebesar Rp 101 miliar oleh salah satu mantan vendor.
Suriansyah Halim sebagai pengacara yang menangani perkara ini menjelaskan, bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah nama di direksi PT Investasi Mandiri ke Ditreskrimum Polda Kalteng. Laporannya tentang dugaan pemalsuan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB).
“Klien kami Bahing Djimat sebagai pemegang 500 lembar saham dengan total Rp 50 juta, dihilangkan berdasarkan akta RUPS-LB PT Investasi Mandiri tanpa sepengetahuan dan seizin klien kami,” ucap Suriansyah Halim Rabu, (03/01/2024) di Palangka Raya.
Laporan itu lanjutnya, dibuat pada 7 Desember 2023 lalu dan berdasarkan penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari beberapa saksi. Dia meyakini, polisi profesional dan mampu menuntaskan laporan pihaknya.
Selain perkara pidana, Direktur Utama CV Dayak Lestari, Hendi Andi Wahyudi juga mengajukan gugatan terhadap PT Investasi Mandiri di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Melalui kantor hukum Suriansyah Halim juga, Hendi menuntut ganti rugi sebesar Rp 101 miliar.
“Gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2023/PN.Plk pada 13 November 2023. Saat ini Sidang masih berjalan,” katanya.
Dalam surat itu Hendi menggugat tujuh direksi dan komisaris PT Investasi Mandiri secara tanggung renteng. Ketujuh orang tersebut diantaranya Meity Erawaty Ewa selaku Direktur Utama, Herbowo Seswanto, Sri Kandini, Choi Wan Tsang, Stefanus MM, dan Oliver Bernard Hasler.
“Hendi menuntut ganti kerugian materiil sebesar Rp 1 miliar dan immateriil Rp 100 miliar. Karena Ia merasa dimanfaatkan dan dibuat menjadi perusahaan tambang ilegal oleh PT Investasi Mandiri,” ungkapnya.
Dasar gugatan jelas Halim, PT Investasi Mandiri disebut telah memanfaatkan CV Dayak Lestari sebagai perusahaan tambang pasir zirkon ilegal. Mereka menuding, PT Investasi Mandiri telah melanggar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mereka miliki.
Sidang gugatan akan kembali digelar Rabu, 10 Januari 2024 mendatang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Adapun agendanya, mediasi antara penggugat dan tergugat. (Mhu)