PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Karena mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), seorang perempuan berinisial MD (31) melaporkan sang suami berinisial RA kepada Ditreskrimum Polda Kalteng, Selasa (30/1/2024).
MD dan RA merupakan suami istri yang sama-sama berprofesi sebagai advokat.
Selain dugaan KDRT, MD melaporkan suaminya, RA karena diduga mempunyai Wanita Idaman Lain (WIL).
“Akibat KDRT yang dilakukan terlapor RA. Kini pelapor, MD masih mengalami telinga berdenging,” kata Suriansyah Halim, kuasa hukum MD.
Dia menjelaskan, kejadian KDRT itu bermula pada 23 November 2023, dimana antara korban dan terlapor berselisih paham tentang pengurusan anaknya yang masih bayi.
“Kemudian terlapor mencekik leher korban menuju kamar, korban saat itu juga sempat melakukan perlawanan, tetapi terlapor tetap melakukan kekerasan kepada korban,” ucap Suriansyah Halim.
Akibat kekerasan yang dilakukan terlapor kepada korban secara bertubi-tubi, yakni memukul korban di bagian mata sebelah kanan, mengakibatkan mata bengkak dan memar serta telinga berdenging.
“Diketahui bahwa korban dan terlapor adalah pasangan suami istri yang sah menurut hukum positif agama Islam (bukti menikah akan Pelapor serahkan dan masukkan dalam BAP),”ucapnya.
Atas hal tersebut, pelapor kemudian mengetahui bahwa terlapor diduga telah berzina dengan perempuan lain, sehingga membuat pelapor sangat keberatan yang menyebabkan keributan dalam rumah tangga pelapor bersama terlapor.
Selain itu, lanjut Suriansyah Halim, pelapor terpaksa melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian, karena terlapor tidak bisa berubah, malah bertambah kasar lagi.
“Terlapor memang tidak bisa berubah, malah setelah siangnya dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng dengan dugaan tindak pidana KDRT, kembali berulah,” ujarnya.
Dengan pelaporan dari korban itu, pihaknya meminta kepolisian segera memproses perkara yang telah dilaporkan ke SPKT Polda Kalteng. (Mhu)