Kejaksaan Hentikan Kasus Peternak Bunuh Maling Kambing

Kantamedia.com – Kejaksaan Neger Serang, Banten menghentikan kasus Muhyani (58), peternak kambing yang ditetapkan tersangka oleh polisi usai melawan pencuri ternaknya yang berujung kematian sang maling.

Kini Muhyani resmi bebas dan bersih dari status tersangka, ditandai dengan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan.

Peternak kambing asal Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten resmi bebas dari penjara pada Senin 18 Desember 2023 siang.

Saat menerima SKP2, sang peternak kambing pun menangis tersedu-sedu lalu kemudian melakukan sujud syukur sebagai bentuk ucapan terima kasih pada seluruh awak media, polisi, penasihat hukum Kejaksaan Tinggi Banten yang telah membantunya dalam perkara ini hingga ia bisa bersih dari status tersangka.

Kajati Banten Didik Alisyahdi mengatakan perkara ini semestinya jadi pelajaran bagi penegak hukum dalam menangani sebuah perkara.

“Dengan kasus ini, ada pembelajaran juga bahwa pembelaan terpaksa tidak bisa dipidana,” kata Didik kepada wartawan di Serang, Banten, Senin (18/12/2023).

Dia menolak perkara ini dihentikan karena perkaranya menjadi viral di media sosial. Setelah mengambil alih perkara ini dari Kejari Serang, jaksa di Kejati melakukan ekspose dan mempertimbangkan bahwa apa yang dilakukan Muhyani adalah pembelaan diri dan terpaksa karena kambingnya akan dicuri.

“Kita sudah tidak mau berdebat bahwa kalau jaksa menilai itu termasuk pasal 49 (KUHP) itu noodweer, seperti itu, karena jaksa bersikap seperti itu,” ujarnya.

Dasar hukum itulah, menurut Didik, yang dipertimbangkan oleh penuntut umum. Selain itu, Didik menjelaskan, berdasarkan Pasal 140 ayat 2 KUHAP, jaksa memiliki hak oportunitas atau deponeering untuk menghentikan proses penuntutan.

Respon Polisi

Sementara Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengaku menerima keputusan Kejati Banten yang mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) kasus penjaga ternak kambing, Muhyani yang membunuh pencuri kambing. Sofwan mengajak semua pihak menghormati keputusan tersebut.

“Semua keputusan tentunya kami serahkan kepada kejaksaan dan mari kita sama hormati dan patuhi keputusan ini,” katanya di Kejati Banten, Jumat (15/12/2023) malam.

Sebelumnya, Sofwan menilai perbuatan yang dilakukan oleh Muhyani tidak ada unsur pembelaan diri. Sofwan menerangkan, dalam peristiwa sebelum penusukan itu terjadi, Muhyani bisa meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Bagikan berita ini
Bsi