Kejari Palangka Raya Geledah Gedung Pascasarjana UPR

PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Kejaksaan Negeri Palangka Raya, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Roy Ardian Nur Cahya, melakukan penggeledahan di gedung pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).

Tim penyidik dari Kejari Palangka Raya itu, berhasil menyita sejumlah dokumen, berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran.

Kasi Intel Datman Ketaren saat dikonfirmasi membenarkan terkait dengan penggeledahan di gedung pascasarjana Universitas Palangka Raya tersebut.

“Iya benar, penggeledahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di gedung pascasarjana dari tahun 2018 hingga 2022,” katanya, Jumat (23/02/2024).

Baca juga:  Kejari Palangka Raya Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana

Sementara itu, Kasi Pidsus Roy Ardian Nur Cahya, yang memimpin penggeledahan, menyebut bahwa langkah ini diambil untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang dianggap penting dalam penyelidikan kasus ini.

“Penggeledahan yang dilakukan Tim penyidik untuk pemeriksaan, guna mendapatkan dokumen- dokumen di lokasi yang diduga dijadikan tempat menyimpan atau menyembunyikan barang bukti dokumen yang diperlukan Penyidik,” jelas Roy.

Pihak Kejari saat ini masih terus mengumpulkan dokumen-dokumen yang terjadi dari tahun 2018-2022, pihaknya masih belum bisa merinci berapa jumlah kerugian. (Mhu) 

Baca juga:  Viral Pengakuan Bandar Narkoba Setor Upeti ke Pejabat Kepolisian, Nilainya Ratusan Juta Setiap Bulan
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi