Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Batubara PLN

PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari wilayah penambangan Kalteng pada tahun 2022.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Dua tersangka yang ditahan adalah TF dan RRH

Dalam rilisnya yang diterima Kantamedia.com pada, Kamis (28/12/2023), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, tersangka TF dan tersangka RRH diperiksa dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022.

Baca juga:  Kepala Basarnas Jadi Tersangka Penerima Suap Rp88,3 Miliar

Kemudian untuk Tersangka TF dan tersangka RRH dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Kedua tersangka, disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Kasipenkum Dodik Mahendra.

Dia mengatakan, bahwa TF dan RRH diduga melakukan tindakan pidana korupsi, karena telah melanggar kedua pasal tersebut.

Baca juga:  Inilah 10 Provinsi dengan Kasus Korupsi Terbanyak di Indonesia

“Sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan, sehingga tim penyidik menyimpulkan bahwa terdapat dua alat bukti yang sah untuk menahan keduanya,” ungkapnya.

Dodik mengatakan, tersangka TF dan tersangka RRH diperiksa dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022.

“Kemudian untuk Tersangka TF dan tersangka RRH dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP,” jelas Dodik.

Baca juga:  10 Daerah Hapus Pajak Progresif Kendaraan, Termasuk Kalteng

Dia menambahkan, terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 28 Desember 2023 s/d 16 Januari 2024 (sebagaimana Ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP). (Mhu*) 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi