Kejati Kalteng Menahan Dua Tersangka Dalam Kasus Dana BOK di Barito Selatan Kalteng

PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menahan Dua Orang tersangka Karena dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Penyidik Kejati Kalteng melakukan penahanan kepada Dua Orang tersangka dalam kasus Tipikor BOK, yakni Tersangka MJR dan tersangka ICD.

Kajati Kalteng Undang Mugopal melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan, Tersangka MJR dan tersangka ICD dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Tersangka MJR Sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 s/d 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan,” tuturnya saat Konferensi Pers di Aula PTSP Kejati Kalteng, Selasa, (16/01/2024).

Baca juga:  Amankan Aksi, Kapolres Barsel Malah Joget Bareng Massa

Sedangkan Tersangka Kedua ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 s/d 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.

 

Dia menerangkan, bahwa pada 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 14.193.918.000,- (empat belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah).

 

“Dimana dana tersebut dipergunakan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan,”ujarnya.

Baca juga:  Tanya Uang Hasil Penjualan Kue, IRT Malah Dapat Tebasan Parang

­Kemudian Pada 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan juga menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 16.414.374.000,- (enam belas milyar empat ratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

“Dana itu dipergunakan untuk BOK Kab/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan,” katanya.

Dia menambahkan, total Bantuan BOK Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 sebesar Rp. 32.216.739.200,- tersebut dikelola / dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Jumlah Penduduk Wajib KTP di Barsel 96.394 Jiwa

“Mereka melakukan pemindahan dana dengan cara dicairkan tunai kemudian disetor atau ditransfer ke rekening pribadi beberapa pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,”ungkapnya.

Kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 s/d 2021, Tim penyidik Masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor.

 

Tersangka MJR dan tersangka ICD dilakukan Penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 16 Januari 2024 s/d tanggal 04 Februari 2024. (Mhu).

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi