Kejati Kalteng Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI Kotim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menetapkan Ketua Umum dan Bendahara Umum KONI Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka dugaan krupsi Dana Hibah kepada KONI Kotim yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021 sampai 2023.

Tim Penyidik Kejati Kalimantan Tengah telah menemukan sedikitnya 2 (dua) alat bukti dan menetapkan 2 (dua) orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kotim.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Undang Mugopal melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra, dalam rilisnya pada Jumat, (31/05/2024) mengatakan, dengan ditemukan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya.

Baca juga:  Udara Kotim Memburuk, Dewan Minta Pelajar dan Guru Gunakan Masker

“Pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, KONI Kotawaringin Timur mendapat dana hibah dari Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kotawaringin Timur,” ucapnya.

“Adapun tersangka yang telah ditetapkan yakni Tersangka A Sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023,”sebutnya lagi.

Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga:  Peretas Pusat Data Nasional Sementara Minta Tebusan Rp131 Miliar

“Kemudian Tersangka kedua yakni BP Sebagai Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023,”ujarnya.

Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dia menjelaskan, bahwa untuk saat ini Tim penyidik Masih menunggu Laporan dari Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor. (Mhu) 

Baca juga:  Pramuka Mengajarkan Banyak Hal Positif ke Generasi Muda
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi