Kejati Kalteng Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Izin Tambang di Barito Utara

Palangka Raya, Kantamedia.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara pada periode 2009–2012.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Barito Utara berinisial Drs. A, MM; mantan Kepala Bidang (Kabid) Distamben Barito Utara berinisial Ir. DD, MM; serta Direktur Utama PT. Pagun Taka berinisial I.

Kepala Kejati Kalteng, Dr. Undang Mugopal, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Baca juga:  KPK Tetapkan 9 Tersangka Kasus Proyek Pengerukan 4 Pelabuhan, Salah Satunya di Pulang Pisau

“Apa yang kami laksanakan hari ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor: PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2025, tertanggal 22 Januari 2025,” ujar Wahyudi didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Eddy Sumarman dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dodik Mahendra dalam konferensi pers, Rabu (5/3/2025) sore.

Modus Korupsi: SK Bertanggal Mundur

Kasi Penkum Dodik Mahendra mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2009, ketika PT. Pagun Taka mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan kepada Bupati Barito Utara saat itu, Ir. AY.

Saat permohonan diajukan, pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mulai berlaku pada 12 Januari 2009. Regulasi ini mengharuskan penerbitan IUP melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Baca juga:  Sidang Korupsi SIRO RSUD Buntok: Enam Saksi Dihadirkan, Penasihat Hukum Klaim Terdakwa Tak Terlibat

Namun, bukannya mengikuti prosedur yang berlaku, Bupati Barito Utara mendisposisikan permohonan tersebut ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat. Dinas kemudian menyusun draft Surat Keputusan (SK) Bupati tentang persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, yang turut diparaf oleh Kadistamben Drs. A, MM dan Kabid Pertambangan Umum Ir. DD, MM.

Tak lama kemudian, Bupati Barito Utara menandatangani SK tersebut. Namun, diduga kuat SK diberikan nomor dengan tanggal mundur (backdate), seolah-olah diterbitkan sebelum UU No. 4 Tahun 2009 berlaku.

Akibatnya, PT. Pagun Taka memperoleh IUP tanpa melalui proses lelang WIUP, yang semestinya menjadi mekanisme resmi. “Perbuatan ini menyebabkan negara kehilangan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh dari proses lelang,” kata Dodik.

Baca juga:  Hasil Sidang Etik, Bharada E Tidak Dipecat dari Polri

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini tim penyidik Kejati Kalteng terus mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan serta berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung besarnya kerugian negara dalam kasus ini,” pungkas Dodik. (Mhu)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi