Konflik Dua Poktan, Polisi Sidik Dugaan Pemalsuan Surat Tanah  

PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Sebagai Kuasa Hukum Kelompok Tani Jadi Makmur Kalampangan, Rusli Kliwon menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepolisian dan mengapresiasi kerja penyidik yang telah membuat laporan mereka naik sidik pada tanggal 2 April sesuai dengan sprindik yang ditetapkan.

“Perkara laporan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUH Pidana tentang pemalsuan surat dimana terlapor yakni DYN dan MJ. Kami menganggap kejadian ini berawal dari Alfian yang telah menjadi terpidana,” ujarnya, dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat, (05/04/2024).

Rusli mengatakan Surat tersebut diserahkan oleh Alfian kepada DYN pada tanggal 3 Januari 2020, dan kemudian diserahkan kembali kepada MJ dengan surat penyerahan pada tanggal 23 Januari 2020.

Setelah dilakukan pengecekan lapangan, terungkap bahwa lahan yang dikuasai oleh DYN dan MJ masuk ke wilayah administrasi Kalampangan, yang jelas merupakan pelanggaran terhadap Perwali Nomor 31 tahun 2004.

“Mereka menerbitkan SPT di Kelurahan Sabaru, padahal lahan yang mereka kuasai berada di wilayah Kelurahan Kalampangan,” Ujar Rusli

Menurutnya menyoroti Lurah Sabaru akan batas wilayahnya, yang terlihat jelas dari peta yang menunjukkan bahwa lahan tersebut jauh masuk ke wilayah administrasi Kalampangan.

Di lahan yang diterbitkan SPT di kelurahan sabaru ia mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik Poktan Jadi makmur yang telah mempunyai SPT yang rata-rata tahun 1997 dan 1998 yang sudah diterbitkan oleh kelurahan Kalampangan.

Baca juga:  Vonis Korupsi KONI Kotim Dipersoalkan, Kejati dan Kuasa Hukum Ajukan Banding

“Kami mengusulkan agar Pejabat Walikota mengumpulkan para Camat dan kedua Lurah dari Sabaru serta Kalampangan untuk menyelesaikan sengketa ini secara efektif, sehingga masalah ini tidak terus berlarut-larut.,” pintanya.

Karena lanjutnya, apabila masalah tersebut berlarut-larut maka dikhawatirkan malah menambah permasalahan baru, bagi Dua poktan yang sedang bersengketa.

Sementara itu, ditempat terpisah Kuasa pendamping kelompok Tani (Poktan) lewu Taheta Men Gumpul menanggapi terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ditreskrimum Polda Kalteng Nomor: SPDP/10/IV/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tertanggal 2 April 2024.

SPDP ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng terkait dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menggunakan surat palsu (Pasal 263 ayat (1) dan atau (2) KUHPidana) Jo Pasal 55 KUHPidana terhadap terlapor Daryana.

Dalam SPDP itu disebutkan, peristiwa dugaan pidana itu terjadi pada Januari 2020 di Jalan Erlangga Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya. Sebagai pelapor adalah Mujianto.

“Jika sudah naik ke penyidikan minimal mereka sudah mengantongi dua alat bukti. Kami mempertanyakan dua alat bukti tersebut,” Kata Men Gumpul Selaku Kuasa Pendamping Poktan Lewu Taheta di Palangka Raya.

Baca juga:  Praperadilan Ditolak, Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kotim Tetap Ditahan

Men Gumpul menyatakan bahwa tanah yang dikelola oleh Poktan sudah sesuai dengan prosedur dan didukung oleh surat-surat resmi dari pemerintah setempat.

“Masyarakat poktan lewu taheta mereka bermohon kepada kelurahan Sabaru. Karena berdasarkan informasi yang ada di lapangan itu adalah wilayah kelurahan sabaru,dan butuh berbulan-bulan terbit SPT tersebut setelah kelurahan melakukan pengecekan bawha tanah tersebut memang dikelola,” Jelasnya.

Selain itu, Men Gumpul menyoroti masalah tata batas antara kelurahan, yang menurutnya merupakan ranah kewenangan pemerintah. Ia menegaskan bahwa kesalahan administrasi terkait batas wilayah tidak bisa mengorbankan pemilik tanah, mengingat hal tersebut hanya merupakan persoalan administratif semata.

“Jika administrasi salah, artinya administrasi pemerintahannya masuk ke wilayah kalampangan tidak akan menghilangkan kepemilikan lahan yang sudah dikuasai dan ada rumah tempat tinggal,” tegasnya.

Men Gumpul mengharapkan penyidik dapat bekerja profesional dan pihaknya akan akan memantau perkembangan. “Jika alat bukti yang dihadirkan tidak sesuai dengan tuduhan yang diajukan, kami akan melaporkan penyidiknya kepada propam,” tegasnya.

Daryana, selaku terlapor dalam kasus ini, memberikan tanggapannya terhadap laporan yang diajukan oleh MJ. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan balik MJ ke Polda Kalteng.

Baca juga:  Banjir di Palangka Raya Telan Korban Jiwa, Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam

Daryana menegaskan bahwa dia tidak pernah membuat atau menggunakan surat palsu. Dia juga menyebut bahwa telah memberikan Kuasa untuk penunjukan Kuasa Hukum Pua Hardinata, yang akan menanggapi kasus tersebut.

“Kami telah melapor balik MJ ke Polda kalteng. Saya tidak pernah merasa membuat dan menggunakan surat palsu. Bersama dengan kuasa Hukum saya Pua Hardinata akan kita lawan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Kelurahan Sabaru, Matius mengatakan terbitnya SPT tanah milik Daryana dan poktan Lewu Taheta telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Segala persyaratan juga telah dipenuhi.

“Kami jajaran Kelurahan Sabaru telah melaksanakan sesuai tupoksi sebagai pelayanan publik. Kami tidak ada kepentingan dan tidak ada menikmati sesuatu apapun. Penerbitan SPT yang diajukan telah sesuai fakta-fakta yang diajukan. Tak ada SPT yang berlaku mundur, diajukan tahun 2020, kami tak membuat mundur jadi 2018,” tuturnya.

Menurutnya Sehubungan hasil titik koordinat yang menyatakan lahan itu masuk wilayah Kelurahan Kalampangan, dia mengatakan dari awal tanah itu digarap oleh warga Kereng Bengkirai Kelurahan Sabaru. (Mhu). 

 

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi