Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
Kekalahan KPK oleh Tersangka di Praperadilan
Kekalahan KPK pada permohonan Praperadilan oleh tersangka ini bukan yang pertama.
Berikut beberapa kumpulan kekalahan KPK pada Peradilan atas para tersangka kasus yang ditanganinya.
1. Budi Gunawan
Kekalahan pertama KPK terjadi pada Februari 2015, dimana KPK kalah di sidang praperadilan Kabareskrim Komjen Budi Gunawan alias BG.
Budi Gunawan yang menjabat Kalemdikpol pada saat itu ditetapkan tersangka oleh KPK pada 12 Januari 2015. Dia dijerat kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
Budi Gunawan pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tak terima dengan penetapan tersangka oleh KPK. Hakim Sarpin Rizaldi yang menjadi hakim tunggal memenangkan gugatan Budi Gunawan dan menyatakan bahwa penetapan BG sebagai tersangka tidak sah.