2. Hadi Purnomo
Kemudian KPK juga kalah pada menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo sebagai tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan, sehingga merugikan negara Rp 375 miliar.
Hakim Tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Mei 2016 memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus tersebut.
3. Ilham Arief Sirajuddin
Kekalahan KPK selanjutnya terjadi saat menetapkan status tersangka dan menahan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin pada Jumat, 10 Juli 2015. Dia dijebloskan ke rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Ilham ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum tahun anggaran 2006-2012.
Dia mengajukan dua kali praperadilan yang menggugat penetapannya sebagai tersangka. Gugatan pertama, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Ilham. KPK pun harus mengulangi semua proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tersebut.
KPK akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru atas nama bekas Wali Kota Makassar itu.
Selang beberapa waktu setelah KPK menerbitkan sprindik baru, Ilham kembali melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Ilham.
4. Raijua Marthen Dira Tome
Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome memenangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Mei 2016.