Hakim tunggal Nursyam menganggap penetapan tersangka terhadap Marthen Dira Tome dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tidak sah.
Karena itu, Nursyam meminta KPK sebagai termohon untuk segera mencabut surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka oleh KPK pada 30 Oktober 2014 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka. “Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah, karena melanggar UU KPK Pasal 8,” kata Nursyam.
Menurut Nursyam, penetapan tersangka terhadap pemohon tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai amanat undang-undang.
5. Bupati Nganjuk Taufiqurrahman
KPK menjerat Bupati Nganjuk nonaktif , Taufiqqurahman sebagai tersangka dugaan suap perekrutan aparatur sipil negara di Kabupaten Nganjuk dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi pada saat itu, Febri Diansyah mengatakan jerat pencucian uang ini setelah Taufiq dijerat dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Febri menjelaskan, pasal TPPU dikenakan setelah Taufiq diduga menerima gratifikasi berupa fee proyek, perizinan, dan mutasi atau promosi jabatan. Nilainya mencapai Rp 5 miliar. “Terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi, KPK kemudian menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang,” katanya di kantornya, Jakarta, Senin, 8 Januari 2017.
Taufiqqurahman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Senin 6 Maret 2017, Hakim tunggal Praperadilan Wayan Karya mengabulkan gugatan tersebut. Hakim beralasan perkara terhadap Taufiqqurahman dilakukan lebih dulu oleh Kejaksaan Agung, bukan KPK.
6. Setya Novanto
Pada 17 Juli 2017, KPK menetapkan eks Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP 2011-2012. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Dalam pengadaan e-KTP, Setya Novanto diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota DPR pada periode 2009-2014.