KPK Kalah Lagi! Paman Birin Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Tidak Sah

Deretan Kekalahan KPK di Praperadilan

Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik oleh KPK.

Pada 29 September 2017, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar memutuskan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) tidak sah.

Setya Novanto kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah KPK untuk kedua kalinya menetapkan dia sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik (KTP-e).

Baca juga:  Profil Ketua Baru KPK Setyo Budiyanto, Rekam Jejak dan Harta

Setya Novanto telah mengajukan praperadilan pada Rabu, 15 November 2017. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kusno menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto mengenai penetapan keduanya sebagai tersangka perkara korupsi dalam pengadaan KTP elektronik.

7. Siman Bahar

KPK menetapkan Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar tersangka kasus korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang (Antam) dan Loco Montrado tahun 2017.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat menggugurkan status tersangka yang disematkan KPK kepada Siman. Dalam sidang praperadilan yang digelar Oktober 2021, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman Bahar yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca juga:  Nafiah Ibnor Ditunjuk sebagai Plt Bupati Kapuas

8. Edward Omar Sharif Hiariej

KPK juga kalah atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Pria yang karib disapa Eddy Hiariej itu juga mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK setelah turut menjadi tersangka dugaan penerima suap.

Walhasil, status tersangka Eddy Hiariej telah gugur setelah menang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024 lalu.

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi