KPK Kalah Lagi! Paman Birin Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Tidak Sah

Deretan Kekalahan KPK di Praperadilan

9. Helmut Hermawan

KPK juga kalah dalam gugatan yang dilayangkan Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Menurut Hakim, KPK belum memiliki setidaknya dua alat bukti yang salah dalam menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka. Terlebih, Komisi Antirasuah ini menjadikan Helmut sebagai tersangka yang kemudian baru dilanjutkan dengan pencarian alat bukti.

Baca juga:  KPK Akan Panggil Anak Bupati Kapuas, Terkait Korupsi Orang Tuanya

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” ujar Hakim.

10. Sahbirin Noor

Terbaru, KPK lagi-lagi harus menelan pil pahit. Penetapan tersangka oleh Lembaga Antirasuah itu terhadap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.

Baca juga:  BNNP Kalteng dan PT Asmin Bara Bronang Tandatangani CSR Untuk P4GN

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Paman Birin.

Hakim Afrizal menyebut, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. “Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Hakim Afrizal. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi