KPK Resmi Tahan Bupati Kapuas dan Ary Egahni Ben Bahat

Kantamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat, yang juga anggota Fraksi Nasdem DPR RI.

Pasangan suami istri tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Selasa (28/3/2023).

KPK menahan Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023.

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga:  Hari Ini, 74 Tahun Silam Proklamasi Kalimantan Bergabung ke NKRI

“Untuk kepentingan penyidikan, maka kami melakukan penahanan tahap pertama ini selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Maret sampai 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Johanis menjelaskan, Ben selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta.

Baca juga:  Ganjar-Erick Ungguli Prabowo-Cak Imin dan Anies-Khofifah

Sedangkan istrinya Ary Egahni, KPK menduga yang bersangkutan aktif untuk ikut campur dalam proses pemerintahan.

Satu di antaranya dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.

“Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019,” kata Johanis.

Johanis mengungkapkan Ben diduga juga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan.

Baca juga:  KPK Dalami Modus Mirip Kasus Harun Masiku di Dapil Kalbar

“Jumlah uang suap ini sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” terang dia.

Atas perbuatannya, Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/jnp)

@kantamedia.com KPK tetapkan Bupati Kapuas dan istri sebagai tersangka korupsi #kpk #korupsi #bupatikapuas ♬ original sound – kantamedia.com

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi