KPK Tetapkan 9 Tersangka Kasus Proyek Pengerukan 4 Pelabuhan, Salah Satunya di Pulang Pisau

Kantamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik kasus proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan. Terkait penyidikan ini, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dari kalangan penyelenggara negara dan swasta.

“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (27/6/2024).

Proyek pengerukan alur pelayaran yang diusut KPK, yakni di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang Jawa Tengah tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017; proyek pengerukan Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur 2015 dan 2016; proyek pengerukan Pelabuhan Benoa Denpasar Bali 2014, 2015, dan 2016, serta proyek pengerukan Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah 2013 dan 2016.

Baca juga:  Sistem Baru: Guru Wajib Mengajar 24 Jam Seminggu, Aktif di Organisasi Ada Nilainya

“Bahwa saat ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta,” ungkap Tessa.

KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka dalam kasus ini. Lembaga antikorupsi itu akan mengumumkan identitas tersangka serta konstruksi perkaranya ketika penyidikan rampung.

“Terkait nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup,” tutur Tessa.

Baca juga:  Ini 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua

Untuk kebutuhan penyidikan kasus ini, KPK akan menggali keterangan sejumlah saksi. Tessa memastikan setiap perkembangan kasus ini akan selalu disampaikan ke publik. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi