Kuasa Hukum CV Dayak Lestari Hadirkan Dua Saksi Saat Sidang PMH di PN Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan No. 199/Pdt.G/2023/PN.Plk yang dilaksanakan pada Rabu, (28/02/2024).

Sidang tersebut memasuki agenda pembuktian dengan mendengar keterangan saksi dan dari Penggugat CV. Dayak Lestari melalui Kuasanya Suriansyah Halim, S.H., M.H. pihaknya menghadirkan 2 orang saksi.

saksi pertama adalah seorang mantan karyawan Penggugat CV. Dayak Lestari sebagai Kepala Gudang dan saksi kedua merupakan seorang mantan karyawan Para Tergugat sendiri PT. Investasi Mandiri sebagai Supervisor/ Pengawas pabrik.

“Sidang kali ini kami menghadirkan 2 saksi yang telah disumpah dan membenarkan, bahwa Para Tergugat terbukti telah mengambil/ membeli zircon/ puya diluar IUP mereka,” ucapnya.

Dia menyebut, kedua saksi juga membenarkan, mengetahui, dan pernah melihat bukti Penggugat P.05 dan bukti P.15- P.48, yaitu berupa bukti dari Nota, dan Data Hasil Penimbangan Zircon yang dibeli Para Tergugat.

“Penggugat jelas-jelas dan terbukti diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Investasi Mandiri, Lokasi Penambangan Desa: Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas, Prov. Kalimantan Tengah,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan bahwa Kuitansi pembayaran puya (zircon), dan Nota pembelian kepada masyarakat dengan nilai miliar rupiah dari tahun 2020 sampai tahun 2023, dilengkapi data hasil penimbangan zircon (puya) oleh PT. Investasi Mandiri sendiri, sehingga terbukti sumber zircon (puya) memang diambil, atau dibeli diluar IUP nya.

“Sidang selanjutnya digelar minggu depan pada hari Rabu 06 Maret 2024, Kami kembali menghadirkan 2 sampai 3 orang saksi lagi yang mengetahui perbuatan melawan hukum (PMH) Para Tergugat,” jelasnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Hotma Edison Parlindungan Sipahutar S.H, M. H dan dua Anggota Hakim lainnya yakni Yudi Eka Putra S.H., M.H dan Erhamudin, S.H., M.H.

Diketahui bahwa dalam kasus ini ada Tujuh Tergugat yang melibatkan Direktur Utama, Pemegang Saham dan juga Komisaris Utama dari PT. Investasi Mandiri.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kuasa Hukum PT. Investasi Mandiri Iwan Priyatno SH, mengatakan, bahwa dua Saksi yang kemarin diajukan ke Persidangan tidak jelas identitas kerjanya.

“Mengaku pernah kerja di CV. Dayak Lestari dan di PT. Investasi Mandiri, tetapi tidak bisa menunjukkan perjanjian kerjanya/surat pengangkatan nya sebagai pegawai CV. Dayak Lestari dan di PT. Investasi Mandiri,” ujarnya, Kamis, (29/02/2024).

Jadi kesaksiannya pada sidang itu lanjut Iwan, sangat diragukan kebenarannya, karena tidak ada bukti pernah kerja di CV. Dayak Lestari dan di PT. Investasi Mandiri

“Tidak benar kalau informasi yang mengatakan bahwa PT. Investasi Mandiri membeli zircon diluar IUP,” tandasnya. (Mhu) 

 

 

 

Bagikan berita ini
Bsi