Palangka Raya, Kantamedia.com – Kuasa hukum IR dan AN, Parlin B. Hutabarat, angkat bicara terkait tuduhan hipnotis, pemerasan, dan penipuan yang dilayangkan terhadap kliennya. Hutabarat menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan berencana untuk melakukan upaya hukum.
“Tuduhan-tuduhan seperti itu adalah laporan palsu menurut saya. Hen dan IR ini memiliki hubungan pertemanan. Uang yang dipermasalahkan dalam laporan tersebut merupakan hasil dari suatu permainan,” ujar Hutabarat saat ditemui di Kantor PHB dan Partner, Jalan Kalibata, Palangka Raya, Kamis (5/9/2024).
Hutabarat mengungkapkan bahwa Hen dan IR sering bermain biliar dan kartu di tempat yang telah ditentukan. Pada kesempatan tersebut, Hen mengalami kekalahan dan harus membayar kepada IR.
“Uang senilai Rp1,2 miliar yang ditransfer Hen ke IR adalah pembayaran atas kekalahan Hen dalam permainan. Sebelumnya, IR juga pernah mengalami kekalahan dan membayar kepada Hen,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hutabarat menekankan bahwa kedua pihak memahami risiko dari permainan dengan taruhan uang. “Di permainan yang dilakukan antara Hen dan IR, selalu ada yang menang dan kalah. IR pun pernah kalah saat bermain dengan Hen, dengan total kekalahan mencapai Rp3 miliar,” tambahnya.
Kuasa hukum juga membantah adanya ancaman dari IR kepada Hen. Menurutnya, hal tersebut merupakan upaya Hen untuk mengaburkan persoalan yang sebenarnya. “Pokok permasalahannya adalah utang-piutang antara Hen dan IR dalam suatu permainan,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Senin (2/9), Hen dilaporkan meminta bantuan Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) untuk melaporkan IR dan AN ke Ditreskrimum Polda Kalteng atas dugaan menjadi korban hipnotis, pemerasan, dan penipuan.
Menanggapi hal tersebut, Hutabarat menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum. “Kami akan menunggu panggilan dari Polda Kalteng. Jika ada panggilan, kami akan melapor balik karena tuduhan ditipu, diperas, dan dihipnotis tidak benar dan merupakan tafsir sepihak,” pungkasnya. (Mhu)