Kuasa Hukum Bersama Para Korban Laporkan Pelaku Modus Penjualan Tiket Online

PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh akun Instagram (IG) Warawiri (warawirifestkalteng) dilaporkan ke Polda Kalteng, pada Rabu, (15/05/2024).

Dalam kejadian ini sebanyak Tujuh korban didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum Jeffriko Seran, mengambil langkah hukum akibat kasus yang bermodus penjualan tiket secara online tersebut.

“Untuk sementara ini, baru ada tujuh orang yang melapor, sebenarnya masih ada korban lain dan Kami rasa korbanya masih banyak, akibat yang dilakukan oleh pelaku,” ungkap Jeffriko.

Ia menerangkan, penipuan secara online yang dialami oleh kliennya berawal dari postingan promosi yang akan diselenggarakan konser musik artis-artis ternama Indonesia di dalam akun IG warawirifestkalteng.

Baca juga:  Akhirnya Kota Cantik Raih Adipura

“Dalam itu menyebut, bahwa konser musik akan digelar pada 9 Desember 2023 di GOR indoor serba guna jalan Tjilik Riwut km 5 Palangka Raya,”ujarnya.

Karena merasa tertarik sambungnya, banyak warga menghubungi pemilik akun IG Warawiri. Dalam percakapan melalui pesan singkat itu, pemilik akun mengarahkan calon pembeli tiket untuk membuka salah satu link.

Setelah itu mengisi data diri, pembeli tiket kemudian diarahkan untuk membayar tiket konser secara transfer ke aplikasi Megatic.

Akan tetapi, konser yang dijanjikan itu tak kunjung terlaksana dan pembeli tiket dijanjikan akan mendapat refund atau pengembalian uang dari panitia secara bertahap pada 31 Januari 2023. Namun, refund tidak juga terbayarkan kepada para korban.

Baca juga:  KPK Usut Anggota DPRD Terima Fee Dana Hibah

“Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan akun IG Warawiri (warawirifestkalteng) ke bagian Cyber Ditreskrimsus Polda Kalteng dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE,”kata Jefriko.

Alasan pelaporan dugaan penipuan secara online karena dilakukan melalui media daring atau online dan para korban tidak pernah mengenal Event Organizer atau penyelenggara acara konser tersebut.

“Barang bukti yang kami lampirkan dalam pelaporan diantaranya bukti transfer, screen shoot postingan promosi dan flayer, ID telah membayar, barcode dan bukti refund dari salah satu aktor FTV beriniasial AP,” ucap Jeffriko.

Baca juga:  KPK Akan Panggil Anak Bupati Kapuas, Terkait Korupsi Orang Tuanya

Awak media pun mencoba menelpon nomor telepon 081296968517 yang tercantum dalam akun Instagram Warawiri untuk upaya konfirmasi. Namun, hingga berita ini terbit tidak dapat dihubungi atau tidak aktif.

Selalu Ketua Tim Kuasa Hukum, Jefriko Seran berharap, pelaporan yang pihaknya lakukan dapat memberi efek jera kepada oknum-oknum yang berniat akan mengadakan konser fiktif.

“Kami juga berharap pemilik akun IG tersebut dapat segera mengembalikan uang pembelian tiket kepada para korban, karena perbuatan pelaku sangat merugikan korban,”jelasnya. (Mhu). 

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi