Kuasa Hukum NSP, TPPO Yang Menjerat Kliennya Dianggap Berlebihan

Kantamedia.com, Palangka Raya – Karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seorang perempuan muda berinisial NSP (20), menjadi terdakwa di persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Terdakwa NSP ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Kalteng yang sedang melakukan penyamaran di salah satu hotel di Palangka Raya pada 19 Juni 2023.

Terdakwa ditangkap saat menghitung uang hasil transaksi di restoran dekat kolam renang. Ikut diamankan dua saksi selaku pekerja seks komersial (PSK) dan barang bukti uang Rp6 juta.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalteng, Januar Hapriansyah telah membacakan surat dakwaan. Dimana JPU mendakwa NSP dengan dua dakwaan.

Baca juga:  134 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran di Gang Sayur

Dakwaan Kesatu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Atau Kedua Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Kemudian Pada Senin (23/10/2023) pagi, persidangan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota penolakan/keberatan (eksepsi) dari terdakwa NSP.

Eksepsi terdakwa NSP dibacakan oleh penasihat hukumnya dari kantor advokat-pengacara Pua Hardinata dan rekan yang terdiri dari Pua Hardinata, Lukas Soder Possy dan Fauzi Tambang.

Menurut Pua penerapan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO kepada kliennya terlalu dilebih-lebihkan dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya.

Baca juga:  Penasihat Hukum Mantan Kadis Pertanian Barito Utara Ir. Setia Budi Ajukan Bukti Baru Untuk Sidang PK

Pasal 2 ayat (1) tersebut mengenai kejahatan terorganisir dan berskala besar hingga lintas negara sedangkan domisili kliennya di Kota Sampit Kalteng.

Melihat kondisi tersebut, pihaknya menduga kasus itu hanya sekedar mencari-cari kesalahan. Dia menduga juga kliennya sengaja dijebak. Kliennya dipancing dengan iming -iming berupa materi dari aparat penegak hukum terkait.

“Sampit-Palangka Raya masih satu provinsi dan hanya berjarak 224,4 Kilometer. Ada apa sebenarnya dengan kasus ini? Seperti mencari-cari kesalahan dari klien kami,” ucap Pua.

Pua menganggap, dalam perkara kliennya ini tidak ada perbuatan cabul atau perbuatan pidana tidak terlaksana dengan sebenarnya. Selain itu, terdakwa NSP belum menikmati atau menarik keuntungan.

Baca juga:  Astaga! Ancaman Nyata Bullying, Siswa SD Tewas Dikeroyok Teman Sekolah

“Dengan kata lain, perkara ini belum memenuhi unsur tindak pidana tetapi hanya perbuatan bersifat melawan hukum saja,”ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Pua juga mempertanyakan, barang bukti berupa uang 60 lembar pecahan Rp100 ribu. Dalam dakwaan JPU uang tersebut merupakan uang dinas Polda Kalteng.

Dalam eksepsinya, para penasihat hukum sepakat memohon kepada Majelis Hakim agar mengabulkan eksepsi. Dan menyatakan surat dakwaan JPU No. Reg. Perk. PDM-304 //Plang /10/2023 An terdakwa NSP batal demi hukum. (Mhu*)

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi