Kantamedia.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma’ruf melaporkan hakim Wahyu Iman Santoso ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Laporan itu dilakukan lantaran menilai banyak pertanyaan maupun pernyataan tendensius selama persidangan. Pelaporan dilakukan tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf pada Rabu (7/12).
“Terkait dengan pelanggaran kode etik saat memimpin sidang. Banyak pernyataan ketua majelis yang sangat tendensius saat pemeriksaan saksi-saksi,” kata Irwan, Kamis (8/12/2022).
Aduan tersebut dilayangkan menyusul sikap majelis hakim pada pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam sidang di Pengadilan Negeri Selatan, Senin (5/12).
Tim pengacara menilai sikap majelis hakim telah melanggar KUHAP jo Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 jo Keputusan Bersama MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) telah membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Terdakwa Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf terhadap dugaan pelanggaran etik Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
“Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial,” kata juru bicara KY Miko Ginting saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).
Miko mengatakan pelaporan dari kubu Kuat Ma’ruf itu diterima pada Rabu (7/12) kemarin. Kemudian, laporan itu akan diverifikasi terlebih dahulu.
“Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti,” ujar Miko.
Miko memastikan jika laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara objektif dan tidak akan mengganggu jalannya persidangan selama proses verifikasi berlangsung.
“Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif. Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Jadi laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan,” jelasnya.
Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.