Lagi, Polisi Tembak Polisi, Anggota Densus 88 Tewas Ditembak 2 Seniornya

Kantamedia.com – Kasus polisi tembak polisi dan berujung kematian, kembali terulang di tubuh Polri. Kali ini, seorang anggota Densus 88 Antiteror tewas usai ditembak dua seniornya.

Kasus penembakan antaranggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri itu terjadi di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (26/7), mengatakan Polri telah mengambil tindakan dalam kejadian tersebut dengan mengamankan para tersangka.

“Keduanya diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut,” kata Ramadhan.

“Yang pasti, Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundungan yang berlaku,” imbuh Ahmad Ramadhan.

Baca juga:  Wakapolda Kalteng Irjen Ida Oetari Dimutasi sebagai Pati Polda Kalteng

Saat ini, kasus polisi tembak polisi tersebut ditangani oleh tim gabungan Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat dan Reskrim Polres Bogor, Densus 88 Antiteror bersama Polres Bogor untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana yang dilakukan kedua pelaku.

“Permasalahannya sedang ditangani bersama oleh Densus dan Polres Bogor,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Diketahui, Anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda IDF tewas setelah tertembak dua rekannya, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Ketiganya merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Aswin menyebut penembakan itu terjadi karena kelalaian anggota yang mengeluarkan senjata dari dalam tas hingga mengenai rekannya.

Baca juga:  Rindu Ibu di Lamandau, Bocah 12 Tahun di Jakarta Nekat ke Bandara Tanpa Tiket Pesawat

“Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas, kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya,” kata dia.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) yang diduga tertembak sesama rekan anggota polisi, tidak hanya diusut secara etik, tetapi juga harus dijerat pidana.

“Kami mendorong adanya tindakan tegas bagi yang bersalah. Yaitu diproses pidana sekaligus etik, karena jatuhnya korban jiwa diduga merupakan tindak pidana serta merupakan pelanggaran kode etik,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya, dikutip Kamis (28/7/2023).

Selain itu, Pongky meminta proses penyidikan kasus polisi tembak polisi ini dilakukan secara profesional sesuai prosedur scientific crime investigation (CSI). Hal ini bertujuan agar pengungkapan kasus dapat menjadi transparan baik kepada keluarga korban dan publik.

Baca juga:  Rugikan Negara Rp 4 M Lebih, Enam Terdakwa Jalani Sidang Pertama

“Kami sangat menyesalkan adanya korban meninggal akibat penggunaan senjata api. Apalagi korban diduga merupakan yunior pelaku. Kami turut berduka cita kepada keluarga korban meninggal dunia,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Poengky juga mendesak agar Polri kembali mengevaluasi terkait penggunaan senjata kepada para anggota. Sehingga kejadian seperti ini bisa dicegah dan diperbaiki.

“Pengawasan yang lebih ketat terkait penggunaan senjata api oleh anggota polisi agar tidak disalahgunakan. Kompolnas akan mengawasi penanganan kasus ini,” tuturnya. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi