Kantamedia.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima 10 pengajuan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi mengatakan 10 orang tersebut meliputi para saksi fakta yang mengetahui kronologis kejadian pembunuhan Vina dan Eky, serta keluarga korban.
“Ya dari 10 orang , ya dari kedua belah pihak, terdiri dari tujuh anggota keluarga (korban) dan tiga orang saksi,” ujar Achmadi, Selasa (11/6/2024).
Untuk memberikan rasa aman, serta melindungi identitas dan menjaga kondisi psikologis, LPSK tidak menyebut dan memerinci ketujuh orang yang mengajukan permohonan perlindungan dari pihak keluarga mana saja.
Achmadi menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan proses assesmen dan target utama saat ini adalah memberikan rasa aman bagi saksi maupun keluarga.
“Kita harus cermat, kemudian rasa aman itu penting, rasa aman bagi saksi ataupun keluarga yang memberi kesaksian. Itu perlu, rasa aman bagi saksi siapa saja dalam proses peradilan,” ujar Achmadi.
Pengajuan permohonan perlindungan para saksi fakta dan anggota keluarga korban masih dalam proses penelaahan. Selain mengumpulkan keterangan para pemohon, LPSK juga berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat, hingga saat ini, belum dapat diputuskan diterima atau tidak.
“Jadi apa pun hasilnya nanti akan kita putuskan. Indikasi-indikasi keterangan-keterangan yang perlu diperdalam antara A dan B. Keterangan saja pun tidak cukup, ada klarifikasi,” ujarnya.
Polda Jabar Periksa 68 Saksi
Polda Jawa Barat (Jabar) telah memeriksa 68 saksi terkait kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Hal ini dilakukan menyusul sejumlah kejanggalan terkait penetapan tersangka setelah 8 tahun kasus ini berlalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, puluhan saksi tersebut dimintai keterangan, bahkan ada yang menjalani tes psikologi forensik.
“Sejauh ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah memeriksa terhadap lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli,” kata Jules dalam keterangan yang diterima di Bandung, Selasa (11/6/2024).
Jules mengungkapkan, saat ini Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan, pelaku utama kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pemeriksaan dilakukan atas permintaan Ditreskrimum Polda Jabar untuk melengkapi penyelidikan pada kasus tersebut.
“Kami dari Polda Jawa Barat berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik akan makin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung,” kata Jules.
Ia mengatakan, pemeriksaan psikologi forensik juga dilakukan tidak hanya terhadap tersangka Pegi, tetapi juga beberapa saksi, termasuk kepada keluarga Pegi Setiawan.
Untuk menjamin metode pemeriksaan psikologi forensik, Polda Jabar melibatkan pihak eksternal yang diharapkan bisa menjadi petunjuk yang kuat dalam penanganan kasus tersebut. “Tentu pemeriksaan psikologi forensik akan berkembang tergantung dari kebutuhan. Ke depan kurang lebih masih ada tiga saksi yang akan kita lakukan pemeriksaan psikologi forensik,” kata Jules.
Lebih lanjut Jules menyatakan, proses penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan meyakinkan bahwa kasus tersebut akan diungkap secara transparan. “Saat ini sudah ada Kompolnas dan Komnas HAM yang ikut mengawasi proses penyidikan yang sedang berjalan,” katanya. (red)