Kantamedia.com – Mahkamah Agung (MA) akhirnya membekukan status pengacara dari Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo terkait imbas kisruh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto menyebut, dengan adanya pembekuan secara resmi dari Mahkamah Agung membuat sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dibatalkan.
“Penetapan Ketua Pengadilan 44/KPT.W2T-U/HM.1.1.1/II Tahun 2025 Tinggi Ambon tentang pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif (Razman Arif Nasution, SH) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada 2 November 2015,” ujar jubir Mahkamah Agung Yanto dikutip dari channel YouTube, Kamis (13/2/2025).
Selain Razman Arif Nasution, status pengacara Firdaus Oiwobo juga telah dibekukan.
“Berikutnya ada penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang pembekuan berita acara sumpah advokat M Firdaus Oiwobo pada 15 September 2016,” tuturnya lagi.
Dengan adanya peresmian pembekuan sumpah advokat terhadap Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo tidak bisa lagi menjalankan praktik sebagai pengacara di seluruh pengadilan yang ada di Indonesia.
“Penetapan ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung,” tuturnya.
“Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan kepada hakim atau ketua majelis di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan berpegang pada hukum acara dan berpedoman teknis yudisial untuk tidak goyang terhadap ancaman atau intimidasi dari siapa saja,” tutup Jubir Mahkamah Agung Yanto terkait pembekuan sumpah advokat terhadap Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.
Dilaporkan PN Jakut ke Bareskrim
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) melaporkan Razman Arif Nasution dan tim ke Bareskrim Polri soal kekisruhan yang terjadi saat persidangan Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris. PN Jakut menyebut, pelaporan itu dilakukan karena pada persidangan terdapat salah satu pengacara Razman Arif Nasution yang menaiki meja persidangan.
“Karena memang saat terjadi kekisruhan saat persidangan kemarin (ada yang naik meja) makanya kami laporkan ke sini (Bareskrim),” kata Humas PN Jakut Maryono kepada wartawan di Bareskrim, Selasa (11/2/2025).
Maryono mengaku, atas perbuatan yang dilakukan Razman Arif Nasution membuat nama baik Pengadilan Jakarta Utara menjadi tercoreng.
“Seperti yang kalian lihat, bahwa kami atas nama lembaga atas kejadian saat itu menuai dan kontra, tetapi demikian sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.
“Kalau yang dilaporkan Razman Arif Nasution dan kawan-kawannya, totalnya setidaknya lebih dari tiga orang yang kami laporkan,” ucapnya.
Pihak Pengadilan Jakarta Utara menyebut, pelaporan yang dilakukan ke Bareskrim merupakan bagian dari persetujuan dari Mahkamah Agung (MA) untuk melaporkan Razman Arif Nasution dan tim ke polisi.
“Tentu, apa yang membuat kami dari PN Jakut ada di sini karena memang sudah mendapat perintah dari MA sendiri. Jadi, apa yang kami lakukan didasarkan atas nama lembaga,” lanjutnya.
“Pasal yang kami laporkan ada tiga, yaitu Pasal 335 KUHP, 207 KUHP dan 217 KUHP,” tutup Humas PN Jakut Maryono yang melaporkan Razman Arif Nasution dan tim ke Bareskrim. (*)