Kantamedia.com – Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memberikan “diskon” terhadap vonis kasus hukuman pembunuhan berencana bagi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
MA melakukan sejumlah perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs, Selasa (8/8/2023).
Putusan kasasi MA itu pun membuat mantan Kadiv Propam Polri tersebut lolos dari vonis hukuman mati.
Sambo kini divonis hukuman penjara seumur hidup yang sebelumnya divonis hukuman mati. Sementara itu, sang istri Putri Candrawathi kini divonis 10 tahun penjara, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Demikian pula dengan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf yang semula divonis 15 tahun penjara, kini hanya menjadi 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, MA juga meringankan vonis Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara dari semula divonis 13 tahun penjara.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan sidang kasasi perkara Sambo Cs berlangsung Selasa (8/8/2023) dari sekitar pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Jajaran majelis hakim yang mengadili perkara Sambo Cs adalah Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Jupriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), dan Yohanes Priyana (Anggota 4).
Hukuman yang dijatuhkan MA kepada empat terdakwa lebih ringan ketimbang vonis tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan tingkat kedua di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sambo batal dihukum mati
Dalam putusan kasasi nomor perkara 813 K/Pid/2023, MA menyatakan menolak kasasi jaksa penuntut umum dan Sambo. Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan dengan vonis penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Sambo disebut melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.
“Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi membacakan amar putusan kasasi nomor perkara 813 K/Pid/2023 itu.
Sobandi mengungkap sidang kasasi Sambo diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh dua hakim agung MA.
“Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah dengan perbaikan ya, (hukuman) seumur hidup,” jelas dia.