Majelis Hakim PT Palangka Raya Tambah 2 Bulan Hukuman Oknum Perwira Polda Kalteng Pelaku Pelecehan Seksual

Kantamedia.com, Palangka Raya – Oknum perwira polisi di Polda Kalteng AKP Mahmud dijatuhi vonis banding berupa hukuman penjara selama 4 bulan dengan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya atas perkara tindak pidana pelecehan seksual.

Humas Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Agung Iswanto, Selasa (3/10/2023) mengatakan, putusan banding itu diberikan pada 21 September 2023 lalu.

Putusan majelis hakim banding itu selain menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, juga menambah masa hukuman dari 2 bulan menjadi 4 bulan.

Selain itu, putusan banding tersebut menghukum terdakwa AKP Mahmud untuk membayar restitusi kepada korban anak perempuan sebesar Rp10 juta.

“Pada putusan pengadilan tingkat pertama, tidak dipertimbangkan terkait pidana tambahan terkait restitusi,” jelasnya.

Baca juga:  Kejati Kalteng Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Izin Tambang di Barito Utara

Hakim yang memutus dalam putusan banding tersebut yakni Ajidinnor selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi Desbenneri Sinaga dan Akhmad Jaini sebagai Anggota Majelis Hakim.

Dia mengatakan, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan terhadap terdakwa oknum perwira Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, AKP Mahmud.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mahmud, oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dalam perkara pelecehan seksual pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Putusan majelis hakim ini sangat jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa AKP Mahmud dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 6,8 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga:  Polda Kalteng Ancam Jerat Pembakar Lahan dengan Penjara 10 Tahun

Atas putusan majelis hakim PN Palangka Raya tersebut, jaksa penuntut umum kemudian melakukan banding.

Berdasarkan catatan LBH Palangka Raya, AKP Mahmud, bukan yang pertama kalinya duduk sebagai pesakitan. Dia tercatat telah dua kali menjadi terdakwa di pengadilan.

Pertama, AKP Mahmud menjadi terdakwa dalam peristiwa kecelakaan maut di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya, pada 21 April 2019 yang menewaskan tiga mahasiswa, yakni Lamtio Kebrina Siburian, Sharil Harsono Malau dan Ricson Pangaribuan.

Atas perkara itu, Mahmud juga hanya divonis 4 bulan penjara, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Kemudian kasus kedua adalah pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur. Mirisnya lagi, aksi mesum itu dilakukan AKP Mahmud di kantornya di Mapolda Kalteng.

Baca juga:  Sempat Diwarnai Aksi Pemukulan, Mahasiswa UPR Gelar Demo Tuntut Fasilitas Kampus yang Layak

Peristiwa pertama yakni pada Rabu, 27 April 2022, dimana korban yang merupakan siswi sebuah SMK di Palangka Raya dipanggil oleh terdakwa. Setelah masuk ke dalam ruangan, terdakwa menutup pintu dan memeluk korban secara tiba-tiba. Kemudian, pada Selasa, 10 Mei 2022, terdakwa kembali melakukan tindakan yang sama terhadap korban. Saat itu, korban sedang mengerjakan surat disposisi dalam kondisi ruangan yang sedang sepi.

Kejadian ini berulang pada Jumat, 21 Oktober 2022 dengan korban lain, yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan di Biro SDM Polda Kalteng.

Namun lagi-lagi di kasus kedua ini, AKP Mahmud hanya mendapatkan vonis ringan, bahkan jauh dari tuntutan jaksa. (Mhu*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi