Mangkir Pemanggilan Pemeriksaan, Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kotim Jadi DPO

Palangka Raya, Kantamedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua orang tersangka jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kotim 2021-2023.

Dua orang yang menjadi DPO oleh Kejati Kalteng itu adalah, Ahyar Umar (AU) dan Bani Purwoko (BP) selaku Ketua dan Bendahara KONI Kotim.

Ditetapkannya kedua DPO oleh Kejati Kalteng, karena keduanya tidak pernah datang (mangkir) dalam tiga kali pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Kalteng.

Baca juga:  BNNP Kalteng Musnahkan Sabu 9,2 Gram Sabu Sitaan dari Tiga Tersangka

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Dr. Undang Mugopal melalui Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan menjelaskan, penetapan DPO terhadap tersangka, Karena pemanggilan terakhir atau yang ketiga dilakukan pada Jumat (14/6/2024) lalu mereka tidak hadir,

“Kami telah melakukan tiga kali pemanggilan pemeriksaan kepada kedua tersangka, namun sampai hari ini belum memenuhi pemanggilan tersebut. Untuk itu kami memasukkan keduanya ke dalam DPO,”ucap Douglas kepada wartawan di halaman Masjid Al Irfan Kejati Kalteng, Kamis (20/6/2024) siang.

Baca juga:  KONI Kobar Siap Berangkatkan 560 Kontingen Atlet Porprov

Menurutnya, dengan ketidakhadiran kedua tersangka dalam setiap pemanggilan pemeriksaan itu, justru akan merugikan diri para tersangka sendiri. Dengan tidak datang maka secara tidak langsung melepaskan haknya untuk melakukan pembelaan.

“Kami juga memberi peringatan keras, kepada pihak-pihak tertentu yang berusaha mencoba menghalang-halangi pemeriksaan, sehingga para tersangka tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka,”ungkapnya dengan tegas.

Pihaknya selaku penyidik tidak segan-segan menerapkan ketentuan pidana terhadap pihak-pihak tertentu yang mencoba mempengaruhi sehingga para tersangka tidak datang dalam melaksanakan/menuntaskan penyidikan tersebut.

Baca juga:  Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Kotim Memanas, Terdakwa Sebut Keterlibatan Bupati

Douglas menyatakan, penyidikan yang dilakukan pihaknya murni dalam rangka penegakan hukum. Sementara terkait pemanggilan Bupati Kotim Halikinnor sebagai saksi dalam perkara itu, dia menerangkan telah dijadwalkan, dari pemeriksaannya hingga pada saat pemberkasan final.

Sementara itu, Penasihat Hukum kedua tersangka yakni Mahdianur saat dihubungi awak media melalui telepon dan juga Aplikasi Whatsapps pribadinya beberapa kali, belum memberi jawaban terkait dengan penetapan DPO tersebut. (Mhu) 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi