Kantamedia.com, Muara Teweh – Lantaran diduga marah karena tidak dipinjamkan sepeda motor, seorang pria berinisial F, warga Desa Trinsing, RT 002, Kecamatan Teweh Selatan, Barito Utara (Batara) diduga tega menganiaya seorang ibu rumah tangga R (24) dan balita berinisial A (2), yang mana keduanya merupakan ibu dan anak. Atas kejadian ini, F pun harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Peristiwa diduga terjadi pada Minggu (23/4/2023) lalu sekitar pukul 14.30 WIB, di sebuah rumah lanting di Jalan Pangeran Antasari, Muara Teweh, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Batara. Mendapati informasi ini, aparat Polres Batara pun bergerak langsung ke tempat kejadian perkara (TKP), dan meringkus pelaku yang berusia 31 tahun tersebut.
Kapolres Batara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kanitpidum Satreskrim Polres Batara Ipda Suryadinatal membenarkan kejadian tersebut. “Iya benar mas. Motifnya pelaku marah karena tidak dipinjami motor oleh korban. Pelaku waktu itu mau ngantar istrinya ke Murung Raya karena motornya rusak,” kata dia, Selasa(25/4/2023).
Pelaku pun diamankan di Polres Batara untuk menjalani proses hukum. Sementara korban dibawa ke RSUD Muara Teweh untuk menjalani perawatan medis.
Tersangka disangkakan Pasal 354 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan pasal 80 ayat (2) jo 76c UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (hms/ami)