Palangka Raya, Kantamedia.com – Beredarnya informasi yang kurang enak di media sosial (medsos), akhirnya pemilik gudang Bambang Rudi didampingi oleh Kuasa Pendamping Men Gumpul memberi klarifikasi soal penutupan akses jalan menuju Gereja yang berada di Jalan Bukit Keminting Palangka Raya.
“Ini merupakan kabar yang salah. Kita meluruskan kabar yang beredar, ini adalah murni kasus permasalahan tanah yang hampir 15 tahun. Tidak ada yang namanya penutupan Rumah Ibadah,” kata Men Gumpul di Palangka Raya, Rabu, (05/06/ 2024).
Men Gumpul yang juga sebagai Ketua Kalteng Watch menyayangkan atas kabar tersebut. Pihaknya menyanggah bahwa akses ke rumah ibadah yang disebut satu-satunya itu tidaklah benar.
“Saudara R ini mempunyai tanah besar di belakang gudang tersebut yang menghadap jalan Jenjang dan sudah didirikan warung. Ini kasus permasalahan tanah yang sudah hampir 15 tahun tidak selesai-selesai,”katanya.
Dia menuturkan, Bambang Rudi melakukan pemagaran menggunakan seng karena memang di atas tanahnya sendiri dengan ukuran luas sesuai dengan sertifikat yakni 1025 m2 dengan ukuran lebar 30 meter panjangnya sebelah jalan jenjang 42 meter dan sebelah kirinya panjangnya 37 meter.
“Tanah telah dibeli pak Bambang tahun 2009 dan telah mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM),”ujarnya lagi.
Dalam menyelesaikan permasalahan ini, Bambang dengan R pernah dimediasi dengan pihak kelurahan, akan tetapi belum ada titik temu. “ Tanah yang dipersoalkan ini 4×32 Meter saja,”katanya.
Gumpul menjelaskan mereka belum pernah menunjukan legalitas tanah yang diklaimnya tersebut. “kita menutup jalan tersebut dengan pagar seng karena memang masih diatas tanah kami namun sore harinya langsung dibongkar,” ujarnya.
Pihaknya sangat keberatan terkait pembongkaran tersebut, dan arahnya lebih ke isu sara dan merasa dirugikan. “Saya mengharapkan kepada masyarakat tidak cepat percaya kepada berita sepihak,” ujarnya.
Men gumpul menegaskan pihaknya kemudian melakukan pelaporan ke polda kalteng terkait pagar yang telah dibongkar.
Sementara itu Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum Reni, mengatakan terkait dengan masalah sengketa tanah, Ia membenarkan hal tersebut dan sudah bertahun-tahun belum adanya kesepakatan dari semua pihak.
“Mediasi terkahir tahun 2016 dan memang tidak ditemukan kesepakatan, masing-masing pihak mempunyai dasar, hingga akhirnya tidak ada komunikasi,” jelasnya.
Suriansyah Halim menyebut, bahwa penutupan akses jalan dengan turun langsung ke lokasi dan berkomunikasi dengan Reni, yang menegaskan bahwa legalitas tanah tersebut adalah milik Gereja.
“Pihak Reni Menyatakan sangat terkejut atas penutupan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan kemudian menghubungi Kapolsek setempat untuk mendapatkan izin membuka akses tersebut, sementara proses mediasi dan penyelesaian status tanah terus dilakukan,”ucapnya.
Halim juga menegaskan, pihaknya tidak akan diam jika ada laporan ke polisi dan siap untuk mengambil langkah hukum balik jika perlu. (Mhu)