Kantamedia.com – Kisah perselingkuhan menantu dan mertua, Rozi Zay Hakiki dan Rihanah yang sempat viral setelah digerebek warga pada 16 November 2022 lalu, kini akhirnya dieksekusi ke penjara. Keduanya tetap divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Serang.
Kasus menantu dan mertua yang viral berzina di Serang, Banten itu viral dan menghebohkan warga. Norma Rismala (NR), istri Rozi, melaporkan suami dan ibunya ke polisi.
Norma melaporkan dugaan perselingkuhan Rozi dan ibunya Rihanah ke polisi dan didampingi Hotman Paris.
Lalu kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Juli 2023 hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Kini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, majelis hakim menyatakan terdakwa Rozi bersalah.
Pada 29 Januari 2023, polisi telah melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Status perkara ini dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 12 Juli lalu.
Pada gelar perkara kedua, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan. Ini sebagaimana Pasal 284 KUHP. Perkembangan selanjutnya, polisi menetapkan Rozy dan Rihanah sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP,” kata Kasubdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Krimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani, Kamis (24/8/2023).
Atas tindakan tersebut, terdakwa Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana (penjara) selama 9 bulan,” dalam putusan PN Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip Jumat (24/5/2024).
Majelis juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Tanggal putusan dibacakan di PN Serang pada Selasa (21/5/2024) lalu.
Sementara, terdakwa Rihanah dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan majelis hakim yang sama.
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan,” dalam putusan tersebut.