Palangka Raya, Kantamedia.com – Kabar mengejutkan datang dari Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah. Politikus Partai Demokrat itu dikabarkan mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya HM Sriosako.
Gugatan cerai itu telah diajukan Umi ke Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 30 Mei 2023 lalu.
Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya Hamidi membenarkan adanya gugatan cerai tersebut. Bahkan sidang perdana perkara dengan nomor 195/Pdt-G/2023/PA Plk itu dijadwalkan akan digelar pada 15 Juni 2023.
Menurut Hamaidi, Umi Mastikah mengajukan cerai melalui kuasa hukumnya secara daring atau aplikasi. Namun, pihaknya tak mengungkapkan alasan dari Wakil Wali Kota Palangka Raya tersebut menggugat cerai suaminya.
“Gugatan cerai tersebut telah mendapatkan jadwal sidang yang akan digelar pada Kamis, 15 Juni 2023 mendatang, yang dilaksanakan secara daring serta tertutup,” kata Hamidi.
Untuk diketahui, Umi Mastikah dan Sriosako saat ini merupakan politisi Partai Demokrat.
Saat ini, Sriosako juga menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Fraksi Demokrat.
Kepada media, Sriosako mengaku telah mendengar kabar bahwa Umi Mastikah mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama Palangka Raya. Namun ia enggan berkomentar banyak.
Sako menyatakan hingga saat ini belum menerima surat gugat cerai dari sang istri. “Hanya ini saja informasi yang dapat saya berikan kepada teman-teman media,” tandasnya.
Munculnya kabar gugatan cerai oleh Umi Mastikah kepada Sriosako ini tentu cukup menganggetkan. Pasalnya, selama ini hubungan keduanya diketahui cukup harmonis dan selalu kompak. (jnp)